Menkeu Amankan Aset Bank IFI
Selasa, 21 April 2009 – 07:06 WIB
Mayoritas simpanan nasabah Bank IFI tidak dijamin LPS karena jumlahnya di atas batas maksimal penjaminan Rp 2 miliar. Jumlah dana tak dijamin bisa bertambah jika suku bunga simpanan di atas bunga wajar LPS.
Baca Juga:
Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS Noor Cahyo mengatakan, pemerintah dan LPS segera menerjunkan tim likuidasi untuk memverifikasi dana nasabah serta aset Bank IFI. Pengecekan dana nasabah dilakukan maksimal 90 hari sejak kemarin. LPS juga mengumumkan verifikasi rekening nasabah yang layak bayar untuk tahap pertama dalam lima hari ke depan.
LPS segera menunjuk bank pembayar untuk melayani pembayaran rekening nasabah. "Pembayaran dilakukan bank pembayar yang ditunjuk LPS melalui kantor-kantor cabangnya yang terdekat dengan kantor-kantor Bank IFI untuk memudahkan nasabah," kata Noor.
Data LPS per 31 Maret menunjukkan simpanan nasabah Bank IFI di atas Rp 2 miliar adalah Rp 191,2 miliar yang terdiri atas 30 rekening. Dana itu pasti tidak dijamin LPS. Sedangkan simpanan nasabah di bawah Rp 2 miliar mencapai Rp 160,4 miliar yang terdiri atas 9.600 rekening.
JAKARTA - Pemerintah melalui lembaga penjamin simpanan (LPS) telah mengamankan aset Bank IFI. Pinjaman bank itu kepada pihak ketiga juga sudah diperiksa
BERITA TERKAIT
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing