Menkeu Amankan Aset Bank IFI
Selasa, 21 April 2009 – 07:06 WIB
Mayoritas simpanan nasabah Bank IFI tidak dijamin LPS karena jumlahnya di atas batas maksimal penjaminan Rp 2 miliar. Jumlah dana tak dijamin bisa bertambah jika suku bunga simpanan di atas bunga wajar LPS.
Baca Juga:
Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS Noor Cahyo mengatakan, pemerintah dan LPS segera menerjunkan tim likuidasi untuk memverifikasi dana nasabah serta aset Bank IFI. Pengecekan dana nasabah dilakukan maksimal 90 hari sejak kemarin. LPS juga mengumumkan verifikasi rekening nasabah yang layak bayar untuk tahap pertama dalam lima hari ke depan.
LPS segera menunjuk bank pembayar untuk melayani pembayaran rekening nasabah. "Pembayaran dilakukan bank pembayar yang ditunjuk LPS melalui kantor-kantor cabangnya yang terdekat dengan kantor-kantor Bank IFI untuk memudahkan nasabah," kata Noor.
Data LPS per 31 Maret menunjukkan simpanan nasabah Bank IFI di atas Rp 2 miliar adalah Rp 191,2 miliar yang terdiri atas 30 rekening. Dana itu pasti tidak dijamin LPS. Sedangkan simpanan nasabah di bawah Rp 2 miliar mencapai Rp 160,4 miliar yang terdiri atas 9.600 rekening.
JAKARTA - Pemerintah melalui lembaga penjamin simpanan (LPS) telah mengamankan aset Bank IFI. Pinjaman bank itu kepada pihak ketiga juga sudah diperiksa
BERITA TERKAIT
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia
- Pertamina Jadikan Biofuel Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi
- Deddy Corbuzier Investor Utama Holy Flux, Bangun Ekosistem Media Online Terbesar di Indonesia
- The Greatest AdvenTARO World Jadi Magnet Baru Pekan Raya Jawa Timur 2024
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Mulai Merangkak Naik
- Rupiah Hari Ini Makin Ambyar Terpengaruh IHK Amerika