Menkeu Ancam Gugat Balik
Rabu, 08 Juni 2011 – 08:24 WIB

Menkeu Ancam Gugat Balik
JAKARTA - Digugat kelompok yang mengatasnamakan warga NTB, Menteri Keuangan Agus Martowardojo balik mengancam. Dia menegaskan, negara hukum memberi kesempatan kepada pemerintah membalas menuntut. Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Runtung menilai, langkah Menkeu Agus Martowardojo memiliki landasan yuridis formal yang kuat. Pasal 7 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara menyatakan Menkeu sebagai Bendaharawan Umum Negara diberi kewenangan untuk penyertaan investasi, sehingga tidak diperlukan persetujuan dari DPR.
”Anda harus hati-hati dalam melayangkan gugatan. Kalau tidak memiliki dasar hukum yang kuat, siap-siap digugat balik,” tukas Menkeu dalam konferensi pers bersama delapan dekan dan pimpinan fakultas hukum universitas terkemuka di Indoneisa, Selasa (7/6) di kantornya.
Baca Juga:
Dia menyatakan tidak takut menghadapi gugatan tersebut. Karena keputusan pemerintah membeli 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara tidak menyalahi aturan. Seharusnya, kata Agus, semua pihak menghormati keputusan negara yang sudah berketetapan untuk membeli 7 persen saham Newmont.
Baca Juga:
JAKARTA - Digugat kelompok yang mengatasnamakan warga NTB, Menteri Keuangan Agus Martowardojo balik mengancam. Dia menegaskan, negara hukum memberi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah