Menkeu: Aturan Baru, Film Jadi Lebih Berkualitas
Jumat, 17 Juni 2011 – 18:00 WIB
Dalam aturan baru nantinya, juga memuat harapan agar setiap importir film harus memiliki perwakilan kantor mereka di Indonesia. Atau minimal melakukan kerjasama dengan pengusaha ataupun perusahaan distributor di Indonesia. Karena perusahaan besar bidang perfilman bisa disebut juga perusahaan publik.
"Kalau mereka buka kantor di sini, mereka akan jaga supaya standar bekerjanya baik, pemenuhan kewajiban pajak dan bea nya baik. Dan ini akan baik untuk Indonesia nantinya," kata Agus.(afz/jpnn)
JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan dengan aturan baru dalam penetapan pajak impor film, maka industri film tanah air akan lebih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%