Menkeu Bantah Susupkan Pasal Soal TDL
Selasa, 26 Oktober 2010 – 17:28 WIB
Agus pun membantah bila hal tersebut disengaja, untuk mengelabui DPR RI. Karena katanya, sejak awal pemerintah telah menerima penolakan DPR RI terkait usulan kenaikan TDL di 2011.
Baca Juga:
"Sama sekali tidak ada intervensi di situ, karena kita sudah sepakat (TDL tidak naik) sejak di Komisi VII, Komisi XI, sampai ke Banggar. Pemerintah sudah merilis juga bahwa TDL tidak naik. Pasal itu menurut saya tidak terlihat oleh tim teknis. Jadi, saya merasa sangat bersyukur sekali, kalau tadi pasal itu akhirnya juga dihapus," kata Agus lagi.
Meski ternyata tim teknisnya juga terdiri atas orang-orang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Banggar DPR RI, Agus mengatakan tidak perlu untuk menindaklanjuti siapa oknum pegawainya yang sudah lalai (hingga) tetap memasukkan klausal pasal tersebut dalam RAPBN 2011 yang hendak disahkan. "Saya rasa tidak (perlu), karena ini hanya soal teknis. Lagipula, tadi sudah sepakat antara pemerintah dan DPR, untuk sama-sama menghapusnya," kata Agus.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengingatkan, agar hal serupa jangan sampai terjadi lagi. Karena menurutnya, hal itu akan menimbulkan kecurigaan dari banyak pihak. Apalagi pasal tersebut merupakan hal yang sangat krusial, karena menyangkut kepentingan publik.
JAKARTA - Pemerintah membantah telah sengaja menyusupkan pasal 8 ayat 2b terkait kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) bagi pelanggan 6.000 VA. Karena
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan