Menkeu Bantah Susupkan Pasal Soal TDL
Selasa, 26 Oktober 2010 – 17:28 WIB
"Mudah-mudahan jangan sampai terjadi di lain waktu. Yang terjadi sekarang juga kita bawa berpikir positif saja. Kemungkinan karena human error. Tadi juga sudah disepakati bersama untuk dihapus," kata politisi dari Partai Golkar ini. (afz/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah membantah telah sengaja menyusupkan pasal 8 ayat 2b terkait kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) bagi pelanggan 6.000 VA. Karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan