Menkeu Bantah Susupkan Pasal Soal TDL
Selasa, 26 Oktober 2010 – 17:28 WIB

Menkeu Bantah Susupkan Pasal Soal TDL
"Mudah-mudahan jangan sampai terjadi di lain waktu. Yang terjadi sekarang juga kita bawa berpikir positif saja. Kemungkinan karena human error. Tadi juga sudah disepakati bersama untuk dihapus," kata politisi dari Partai Golkar ini. (afz/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah membantah telah sengaja menyusupkan pasal 8 ayat 2b terkait kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) bagi pelanggan 6.000 VA. Karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional