Menkeu Beber Pemda Hobi Perda Bermasalah

Menkeu Beber Pemda Hobi Perda Bermasalah
Menkeu Beber Pemda Hobi Perda Bermasalah
JAKARTA – Menyusul disetujuinya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) yang memberi keleluasaan kepada daerah melakukan pungutan pajak dan retribusi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak sembarangan membuat Peraturan Daerah (Perda) PDRD. Menkeu malah menyebut beberapa daerah hobi membuat Perda bermasalah.

Berbicara dalam tatap muka antara pemerintah dengan para kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta calon anggota DPR terpilih di gedung Nusantara V, kompleks parlemen, Senayan, Rabu (19/8) Menkeu menegaskan bahwa pihaknya tak segan-segan membatalkan Perda bermasalah. “Jangan serampangan bikin perda setelah UU PDRD (disahkan), daripada akhirnya dibatalkan,” ujar Menkeu.

Dalam kesempatan itu menteri yang akrab disapa dengan nama Ani itu menyebutkan, hingga Agustus 2009 ini terdapat 13.377 Perda dan 2581 rancangan perda (Ranperda). Hasil evaluasi atas 9714 Perda PDRD, terdapat 3455 Perda (36 persen) yang direkomendasikan dibatalkan ataupun direvisi.

“Kebanyakan yang bermasalah itu biasanya tentang perhubungan, industri dan perdagangan, pertanian, budaya dan pariwisata, serta kehutanan. Daerah yang hobi membuat Perda bermasalah itu Jawa Timur, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Kalimantan Timur,” beber Menkeu yang ditimpali tepuk tangan dan tawa para peserta tatap muka.

JAKARTA – Menyusul disetujuinya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) yang memberi keleluasaan kepada daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News