Menkeu Beber Pemda Hobi Perda Bermasalah
Rabu, 19 Agustus 2009 – 20:56 WIB
Sedangkan dari 2566 Ranperda PDRD, terdapat 1727 (67 persen) yang direkomendasikan untuk ditolak ataupun diperbaiki. Daerah yang Ranperdanya direkomendasikan agar direvisi antara lain Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Timur dan Jawa Barat.
Baca Juga:
Sembari bercanda, Menkeu meminta agar Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo tidak marah. “Pak Bibit, tolong saya jangan dimarahi kalau pulang kampung,” ujar Menteri yang sering pulang ke Semarang, Jawa Tengah itu.
Lebih lanjut Ani yang juga dipercaya Presiden sebagai pelaksana Tugas (Plt) Menko Perekonomian itu menjelaskan, terdapat beberapa pokok kebijakan pemerintah terkait UU PDRB. Menurutnya, perluasan basis PDRD harus sesuai dengan potensi ekonomi dan kewenangan daerah.
Selain itu, UU PDRD juga mengatur tentang peningkatan diskresi penetapan tarif PDRD. Pemerintah, lanjutnya, juga akan meningkatkan efektifitas pengwasan PDRD. “Jadi kita tak segan-segan membatalkan perda dan menolak Ranperda yang menghambat investasi,” tandasnya.
JAKARTA – Menyusul disetujuinya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) yang memberi keleluasaan kepada daerah
BERITA TERKAIT
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya