Menkeu Bela Anggaran Kunker ke Luar Negeri
Tak Ada Pemborosan Dalam Proyeksi Anggaran Kunker 2011
Rabu, 22 September 2010 – 02:50 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dalam pembengkakan anggaran kunker pemerintah dan anggota DPR. Karena itu, dia menolak disebut ada pemborosan dalam proyeksi anggaran ''pelesir'' 2011 yang mencapai Rp 20,9 triliun. Agus kembali berkilah bahwa Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) sudah menerapkan sistem penganggaran dengan estimasi biaya yang sudah distandarisasi. ''Jadi, dalam perjalanan dinas itu, semua biaya memiliki standar. Tidak bisa dinaik-naikkan,'' tegasnya.
Jika dibanding 2010, nilainya naik cukup signifikan, yakni Rp 1,4 triliun. Kendati faktanya membengkak, Agus menegaskan, dalam rangka optimalisasi dan efisiensi, pemerintah sebenarnya sudah mengatur secara ketat semua pos belanja. ''Termasuk, pos belanja perjalanan dinas,'' ujarnya di gedung DPR, Senayan, kemarin (21/9).
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis alokasi perjalanan dinas pemerintah dan DPR selama ini. Pada 2010 ini, dana tersebut mencapai Rp 19,5 triliun. Jatah terbesar untuk presiden, yakni Rp 179,03 miliar. DPR berada di urutan kedua dengan menyedot Rp 170,35 miliar. Meski dikritik keras, pemerintah justru mengajukan kenaikan anggaran perjalanan dinas dalam APBN 2011 menjadi Rp 20,9 triliun itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dalam pembengkakan anggaran kunker pemerintah dan anggota DPR.
BERITA TERKAIT
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa