Menkeu Bentuk Komite Pengawas Pajak

Menkeu Bentuk Komite Pengawas Pajak
Menkeu Bentuk Komite Pengawas Pajak
JAKARTA—Saat kasus oknum Dirjen Pajak Gayus Tambunan mencuat dan mengusik publik, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi membentuk Komite Pengawas Perpajakan (KPP). Besok, Jumat (26/3), direncanakan Sri akan melakukan pelantikan lima anggota KPP yang telah terpilih. Mantan Dirjen Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi terpilih sebagai Ketua KPP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 125/KMK.01/2010 tanggal 19 Maret 2010.

Sekjen Kementrian Keuangan yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia seleksi keanggotaan KPP, Mulia P Nasition pada wartawan, Kamis (25/3) mengatakan, bahwa pembentukan KPP merupakan amanat dari Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

‘’KPP bertujuan guna memberi keadilan kepada para wajib pajak. Selain itu juga memberikan kepastian kepada pemerintah dalam menarik penerimaan negara dari sektor ini,’’katanya.

Sebagai informasi, KPP terdiri dari lima pimpinan inti. Yaitu,  Anwar Suprijadi sebagai Ketua, sedangkan posisi Wakil ketua KPP adalah mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Abdul Anshari Ritonga. Adapun tiga anggota lainnya adalah Irjen Kementerian Keuangan Hekinus Manao, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Prof. Sidharta Utama, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana.

JAKARTA—Saat kasus oknum Dirjen Pajak Gayus Tambunan mencuat dan mengusik publik, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi membentuk Komite

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News