Menkeu Berganti, APBN Tahun Jamak untuk e-KTP Disetujui
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ternyata pernah menolak permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pendanaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) menggunakan anggaran tahun jamak atau multi-years. Namun, pergantian menteri keuangan membuat kebijakan Kemenkeu pun berubah.
Pada era Menkeu Sri Mulyani sekitar era 2009 hingga pertengahan 2010, Kemenkeu menolak pembiayaan e-KTP secara tahun jamak. Namun, setelah Agus Martowardojo menjadi Menkeu, permintaan Kemendagri pun disetujui Kemenkeu.
Hal itu terungkap dari kesaksian mantan Direktur Keuangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran (Kemenkeu) Sambas Maulana saat bersaksi pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4) dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Sambas mengatakan, Kemendagri di bawah kendali Mendagri Gamawan Fauzi awalnya mengusulkan anggaran e-KTP sebesar Rp 2,291 triliun.
Menurut Sambas, Kemendagri pada saat pengajuan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) anggaran e-KTP memang meminta pembiayaannya tidak hanya setahun anggaran. “Tapi, dua tahun anggaran," kata Sambas di depan majelis hakim.
Sambas melanjutkan, Sri Mulyani selaku Menkeu menolak permohonan itu. "Kemudian kemendagri mengajukan kembali dengan istilah kontrak multi-years," lanjutnya.
Artinya, sambung Sambas, kontrak pelaksanaan pekerjaan itu dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) murni. "Kontraknya boleh lebih dari satu tahun anggaran, tapi sisa dana tidak bisa digunakan," katanya.
Nah, pengajuan kedua ini kemudian disetujui ketika era Menkeu Agus Martowardojo. Sambas mengatakan, persetujuan kontrak multiyears e-KTP disetujui dengan mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 194 tahun 2011. PMK itu ditandatangani Agus Marto 1 Desember 2011. Sementara, surat persetujuan multiyears sudah disetujui pada 17 Februari 2011.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, surat persetujuan multiyears proyek e-KTP dikirimkan pada 17 Februari 2011 dengan nomor: S-36/MK.2/2011 yang ditandatangani oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ternyata pernah menolak permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pendanaan proyek kartu tanda penduduk
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula