Menkeu Berharap Maskapai Bayar Kompensasi Korban Lion Air JT610 Sesuai Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pihak maskapai memenuhi kewajiban memberikan kompensasi kepada para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 rute penerbangan Jakarta menuju Pangkal Pinang.
“Kita berharap mereka mendapatkan apa yang disebut kompensasi sesuai dengan kewajiban perusahaan, sesuai dengan hasil penelitian yang sudah diakui baik dalam negeri ataupun luar negeri,” katanya di Gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (29/100.
Sri Mulyani memastikan bahwa hubungannya dengan para keluarga dari 21 orang pegawai Kementerian Keuangan yang turut menjadi korban jatuhnya pesawat tersebut akan terus berjalan dengan baik.
“Tentu hubungan kita dari sisi kemenkeu tidak berubah karena mereka tetap keluarga selama ini, apalagi sebagian dari mereka pasangannya juga adalah orang kemenkeu,” ujarnya.
Sri Mulyani menjamin pihak kemenkeu juga akan selalu memenuhi kewajibannya serta terus mengikuti segala perkembangan terbaru terkait jatuhnya pesawat tersebut.
Jumat (25/10), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah merilis laporan akhir hasil investigasi pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, pada 26 Oktober 2018.
Kepala Sub Komite Kecelakaan Penerbangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Nurcahyo mengungkapkan ada sembilan faktor yang berkontribusi dalam kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
“KNKT menemukan sembilan hal yang apabila terhindar mungkin tidak terjadi kecelakaan,” katanya.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati berharap maskapai membayar kompensasi kepada para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610.
- Kemenkeu Satu
- Jasa Raharja Salurkan Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air di Gorontalo
- Usut Penyebab Kecelakaan Pesawat SAM Air, KNKT Turunkan Tim ke Gorontalo
- Dukung Pelaku UMKM, Menkeu Sri Mulyani: Perempuan Harus Berdaya
- Dunia Hari Ini: Mesin Virgin Airlines Australia Terbakar karena Tabrak Burung
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK