Menkeu Blokir Anggaran 92 Kampus Negeri
Mendikbud Akui Ada Urusan Administrasi Belum Beres
Sabtu, 02 Maret 2013 – 07:09 WIB

Menkeu Blokir Anggaran 92 Kampus Negeri
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo menambahkan, Kementerian Keuangan hanya bisa mencairkan anggaran sesuai dengan pagu yang tertera dalam rincian belanja pemerintah pusat yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). "Nah, di Dikti (Ditjen Pendidikan Tinggi, Red), ada penambahan fasilitas pembangunan yang belum dibahas sebelumnya," jelasnya.
Baca Juga:
Data Ditjen Anggaran menunjukkan, pagu anggaran untuk Ditjen Dikti sesuai dengan pembahasan RAPBN 2013 yang ditetapkan dengan Keppres No. 37 Tahun 2012 sebesar Rp 30,97 triliun.
Namun, dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kemendikbud yang disetujui Komisi X DPR, nilainya membengkak menjadi Rp 39,51 triliun, atau ada selisih hingga Rp 8,54 triliun. "Kejadian selisih anggaran seperti ini banyak terjadi di Kemendikbud, itu sebab anggarannya masih dibintangi (diblokir, Red)," terangnya.
Herry mencatat, dari sepuluh unit utama (eselon satu) yang ada di Kemendikbud, anggaran pada sembilan unit utama diantaranya mengalami perubahan. Hanya ada satu unit utama yang anggarannya tetap, yakni Inspektorat Jenderal (Itjen). "Jadi, untuk Itjen anggarannya bisa dicairkan, tapi untuk unit utama lainnya belum," ujarnya.
JAKARTA - Tertib administrasi rupanya masih menjadi titik lemah yang harus dibenahi. Sebab, gara-gara itu, puluhan triliun anggaran di Kementerian
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025