Menkeu: Dana Aspirasi Masih Belum Perlu
Kamis, 10 Juni 2010 – 11:00 WIB
JAKARTA— Menteri Keuangan, Agus Marto Wardojo mengatakan dana aspirasi yang sedang dibahas di Panitia Kerja Anggaran Komisi XI DPR RI memerlukan kajian hukum yang komprehensip. Apalagi, usulan agar setiap anggota DPR RI mendapatkan jatah dana aspirasi sebesar Rp15 miliar itu belum memiliki dasar hukum yang jelas. "Kalau menyusun alokasi anggaran dalam Rencana Kerja Pemerintah, itu harus dimulai dari proses yang paling bawah. Mulai dari Musrenbang di tingkat desa hingga Nasional. Jadi sudah ada aturan mengenai kerja Pemerintah dan mana saja yang jadi prioritas. Selama ini dalam penentuannya juga sudah melibatkan seluruh wilayah," kata Agus.
"Tetap perlu kajian hukumnya. Karena dampaknya terhadap desentralisasi fiskal yang efektif dan banyak hal lainnya," kata Agus Martowardojo di kantornya, Jakarta.
Baca Juga:
Agus Martowardojo menambahkan Pemerintah tetap beranggapan bahwa dana aspirasi tersebut masih belum perlu. Karena Pemerintah selama ini terus berupaya meningkatkan besaran transfer ke daerah guna mendukung azas kesejahteraan yang merata ditengah masyarakat.
Baca Juga:
JAKARTA— Menteri Keuangan, Agus Marto Wardojo mengatakan dana aspirasi yang sedang dibahas di Panitia Kerja Anggaran Komisi XI DPR RI memerlukan
BERITA TERKAIT
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali