Menkeu Didesak Tindak Penjahat Pasar Modal
Jumat, 17 Juni 2011 – 12:23 WIB
JAKARTA - Pengamat Ekonomi Drajat Wibowo meminta kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengambil langkah konkret dengan menindak para oknum Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang diduga terlibat konspirasi dalam kejahatan pasar modal dengan mantan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Jodi Haryanto. Menurut Kuasa Hukum EPS, Lukmanul Hakim pada amar putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan Bapepam – LK telah melindungi mantan Dirut EPS, Jodi Haryanto terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, pemalsuan tanda tangan, dan penggelapan dana sekitar Rp 80 miliar.
"Kalau Menkeu taat hukum, sebaiknya oknum-oknum yang bertanggungjawab segera dihukum dan harus segera membersihkan Bapepam dari pelaku kejahatan pasar modal," tegasnya ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (16/6).
Baca Juga:
Peryataan ini terkait dengan penolakan permohonan banding yang diajukan Bapepam-LK terhadap PT Eurocapital Peregrine Securities (PT EPS) oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta, pada 19 Mei 2011 lalu. Majelis hakim dalam amar putusannya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan pencabutan izin usaha PT EPS oleh Bapepam-LK, adalah tidak sah dan batal demi hukum karena melanggar Undang Undang Pasar Modal dan Undang Undang Perseroan Terbatas.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat Ekonomi Drajat Wibowo meminta kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengambil langkah konkret dengan menindak para
BERITA TERKAIT
- Moratorium Sawit Hasilkan Kontribusi Ekonomi Rp 28,9 Triliun Pada 2045
- Danantara Bakal jadi Pilar Baru Ekonomi Nasional
- Tolong Dicatat, Satu Juta Rumah yang Dibangun Qatar Bukan Buat Orang Kaya
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya