Menkeu Diminta Barengi Kenaikan Tarif Cukai Rokok dengan Simplifikasi
Jumat, 11 Desember 2020 – 21:50 WIB
Di sisi lain, Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia Renny Nurhasana juga mengungkapkan pandangan yang sama.
Dia menilai simplifikasi yang tercantum dalam peraturan kementerian keuangan sebelumnya yang sempat dibatalkan seharusnya dapat diterbitkan kembali di masa mendatang.(chi/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kebijakan cukai hasil tembakau yang baru diumumkan Kementerian Keuangan dinilai kurang efektif untuk mengendalikan konsumsi tembakau apabila simplifikasi tarif cukai hasil tembakau tidak dilaksanakan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Soal Anggaran Maung Pindad, Kemenkeu Beri Klarifikasi, Begini
- KPK Dalami PNBP dari Tambang Batu Bara ke Anak Buah Sri Mulyani
- Kemenkeu Satu