Menkeu Diminta Blak-Blakan soal Hambalang
Rabu, 09 Januari 2013 – 19:29 WIB
Namun Rizal tak yakin Agus tunduk dengan desakan Anas. Sebab, saat itu Anas baru beberapa bulan saja menjadi Ketua Umum PD hasil kongres di Bandung. Selain itu, ada batas waktu pencairan dana APBN, yakni maksimal 15 Desember.
Baca Juga:
"Kalau DPR kan cuma soal fee lima persen. Anas itu juga urusan ecek-ecek. Tapi pasti ada figur yang bisa menekan Meneku hingga bisa menyetujui pencairan dana Hambalang dalam waktu yang relatif singkat," pungkasnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo disebut dalam audit investigatif BPK sebagai pihak yang turut bertanggung jawab dalam pengucuran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Atasi Kemacetan di Jakarta, Pramono Anung Bakal Sediakan Transjabodetabek
- Pascakecelakaan Maut, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang
- Sst, KPK Gelar OTT di Kalsel, Siapa yang Diangkut?
- Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.
- Gandeng ITB, Daewoong Meluncurkan Laboratorium DDS Research Institute
- Dari Papua, Asta Ivo BS Meliala Deklarasikan Siap Maju Jadi Caketum Pemuda Katolik, Komda & Komcab Beri Dukungan