Menkeu Diminta Blak-Blakan soal Hambalang
Rabu, 09 Januari 2013 – 19:29 WIB

Menkeu Diminta Blak-Blakan soal Hambalang
Namun Rizal tak yakin Agus tunduk dengan desakan Anas. Sebab, saat itu Anas baru beberapa bulan saja menjadi Ketua Umum PD hasil kongres di Bandung. Selain itu, ada batas waktu pencairan dana APBN, yakni maksimal 15 Desember.
Baca Juga:
"Kalau DPR kan cuma soal fee lima persen. Anas itu juga urusan ecek-ecek. Tapi pasti ada figur yang bisa menekan Meneku hingga bisa menyetujui pencairan dana Hambalang dalam waktu yang relatif singkat," pungkasnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo disebut dalam audit investigatif BPK sebagai pihak yang turut bertanggung jawab dalam pengucuran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis