Menkeu Diminta Percepat Remunerasi 19 Kementerian
Jumat, 02 November 2012 – 14:18 WIB

Menkeu Diminta Percepat Remunerasi 19 Kementerian
Ke-19 K/L dimaksud dibagi ke dalam tiga kategori. Ada yang lulus dengan kategori 40 persen, 50 persen dan 60 persen. Tunjangan kinerja yang akan diberikan pada tahap awal sekitar 40 persen dari besaran tunjangan kinerja yang telah ditetapkan. Selanjutnya, untuk peningkatan akan dilakukan dengan perhitungan sesuai dengan kinerja induvidu. Dalam hal ini, penerapan balance score card yang telah diterapkan di Kementerian Keuangan diharapkan bisa menjadi acuan.(esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Masih tertundanya pemberian remunerasi 19 kementerian/lembaga (K/L) menggelitik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ICS Compute Luncurkan Secure Saver Edge, Solusi CDN Revolusioner
- Harga Emas Diprediksi Bisa Tembus USD 4.000 Per Troy
- Rejeki wondr BNI Berhadiah Chery J6 Hingga Mercedes Benz, Tingkatkan Transaksi Anda
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- Aplikasi Kantong UMKM Mendukung Program Subisdi Bunga Pemkot Depok
- Cetak Rekor Sejarah, Harga Emas Tembus USD 3.300 Per Troy