Menkeu Diminta Tunjuk BUMN Terpilih
Untuk Membeli Saham Newmont
Rabu, 08 April 2009 – 10:55 WIB
Sebelumnya, Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM, Bambang Setiawan mengatakan, pemerintah telah membentuk tim yang akan menghitung lagi harga saham asing NNT. Menurut dia, melihat perkembangan harga saham tambang sekarang ini, maka harga saham NNT mestinya lebih rendah dari kesepakatan sebelumnya. "Kami akan lihat lagi semua harga saham itu apakah masih sesuai dengan kondisi sekarang atau tidak," kata Bambang Setiawan.
Majelis arbitrase internasional di Genewa, Swiss, memenangkan gugatan pemerintah Indonesia atas PTNNT terkait sengketa divestasi saham. Sesuai keputusan tersebut, NNT dihukum mendivestasikan 17 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia atau pihak yang ditunjuk dalam waktu 180 hari sejak keputusan ini dikeluarkan.
Jika dalam 180 hari NNT yang menambang emas dan tembaga di wilayah Sumbawa Barat, NTB itu belum mendivestasikan sahamnya, maka pemerintah Indonesia bisa mencabut kontrak karya (KK) yang dipegang perusahaan asal AS itu.(sid/JPNN)
JAKARTA – Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN), Sofyan Djalil akhirnya melayangkan surat ke Departemen Keuangan (Depkeu) terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Bersama 3 BUMN Salurkan Bantuan bagi Putra Putri TNI & Polri
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Grup RS Siloam Punya Dewan Komisaris dan Direksi Baru
- Mantap! Epson Borong Penghargaan di Ajang Good Design Awards 2024
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo