Menkeu Dinilai Keliru Bawa Kasus Newmont ke MK
Rabu, 23 November 2011 – 19:08 WIB

Menkeu Dinilai Keliru Bawa Kasus Newmont ke MK
Sementara BPK sudah mengeluarkan hasil audit yang menyatakan bahwa pembelian divestasi saham Newmont dengan menggunakan dana PIP harus seizing DPR. Wakil Ketua BPK Hasan Bisri menegaskan, hasil audit yang dilakukan BPK sudah sesuai UU No 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negarapasal 24 ayat 7 dan UU No I tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (14 pasal 3 ayat 3 dan pasal 4). (fas/jpnn)
JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai keliru rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo membawa sengketa kewenangan pembelian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin