Menkeu Gandeng MK dan KY
Uji Ulang Kasus yang Ditangani Gayus
Kamis, 15 April 2010 – 20:24 WIB
JAKARTA—Terkuaknya kelihaian Gayus Tambunan hingga bisa melakukan penggelapan pajak senilai Rp 25 miliar, diakui oleh Inspektorat Jenderal Kemetrian Keuangan, Hekinus Manao. Dikatakan, kasu ini bisa terjadi karena banyak celah yang bisa dimanfaatkan. Salah satunya melalui permainan di Pengadilan Pajak.
Untuk melakukan evaluasi total, kepada wartawan, Kamis (15/4), Hekinus mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudicial (KY) untuk melakukan eksiminasi atau pengujian ulang putusan-putusan pengadilan pajak yang pernah ditangani Gayus Tambunan.
Baca Juga:
‘’Tercatat ada sekitar 149 wajib pajak, badan atau perusahaan yang ditangani Gayus. Menkeu sudah kirim surat ke MA dan KY, untuk mengeksiminasi putusan-putusan banding itu. Nanti putusannya akan dilihat lagi. Mengapa bisa kalah? Dimana yang salah?,’’ kata Hekinus.
Hekinus pun tidak membantah saat disebutkan bahwa wajib pajak yang ditangani Gayus sebagian besar berasal dari perusahaan-perusahaan besar.’’Ya adalah, nanti dilihat lagi putusannya. Diuji kembali melihat mekanisme putusan tersebut,’’ katanya.
JAKARTA—Terkuaknya kelihaian Gayus Tambunan hingga bisa melakukan penggelapan pajak senilai Rp 25 miliar, diakui oleh Inspektorat Jenderal
BERITA TERKAIT
- Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Peringatkan Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Ada Honorer Perlu Penanganan Lebih Khusus
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Lantik 11 Pejabat di Kemenhut, Raja Juli Bicara Kerja Sama Mewujudkan Asta Cita