Menkeu Gandeng MK dan KY
Uji Ulang Kasus yang Ditangani Gayus
Kamis, 15 April 2010 – 20:24 WIB
Sementara itu, Ketua Komite Pengawas Perpajakan, Anwar Suprijadi pada paparannya di Panja Pajak Komisi XI DPR RI, mengatakan bahwa pengadilan pajak merupakan salah satu titik paling rawan terjadinya penyelewenangan di Ditjen Pajak. Seperti terjadinya kesengajaan Wajib Pajak (WP) untuk tidak memberikan data ketika proses pemeriksaan dan keberatan, mengulur penerbitan surat keputusan agar pembayaran bunga lebih besar dan tidak tersedianya berita acara persidangan untuk konsumsi publik maupun Direktorat Jenderal Pajak sehingga keputusan hakim dimungkinkan berbeda dengan jalannya persidangan.
Baca Juga:
‘’Kerawan juga terjadi pada oknum pengadilan pajak seperti kerjasama dengan orang dalam khususnya di Direktorat Banding dan keberatan seperti kasus Gayus Tambunan atau berkas banding diserahkan ke hakim tertentu. Ini dapat dilakukan oleh staf sekretariat panitera dan akan menjadi penghubung antara hakim dengan para pihak lainnya,’’ jelas Anwar. (afz/jpnn)
JAKARTA—Terkuaknya kelihaian Gayus Tambunan hingga bisa melakukan penggelapan pajak senilai Rp 25 miliar, diakui oleh Inspektorat Jenderal
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya