Menkeu Izinkan BPK Intip LK BUN
Rabu, 17 Juni 2009 – 17:38 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan apresiasi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, atas sikap kooperatifnya sehubungan dengan dibolehkannya tim auditor negara itu melihat Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN).
"Pertama kali dalam sejarah, Menkeu membolehkan auditor BPK melihat LK BUN. Ini merupakan suatu kemajuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)," ungkap Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) II BPK, Syafri Adnan Baharuddin, di Gedung BPK, Rabu (17/6).
Namun dikatakan Syafri, meski tim audit sudah memeriksa LK BUN 2008 itu, BPK belum memberikan opini. Menurutnya, opini terhadap LK BUN baru akan diberikan tahun depan.
Selain LK BUN, Departemen Keuangan sejak 2008 juga membolehkan BPK mengaudit pajak, kendati tidak dibolehkan melihat SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Untuk penerimaan perpajakan yang belum dapat diyakini kewajarannya, BPK menemukan hanya Rp 3,4 triliun yang belum terekonsiliasi, di samping tak ditemukannya selisih tak signifikan dari realisasi belanja SAI (Sistem Akuntansi Instansi) dan SAU (Sistem Akuntansi Umum). (esy/JPNN)
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan apresiasi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, atas sikap kooperatifnya sehubungan dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Harga Emas Antam Hari Ini 22 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
- Indonesia Re Selenggarakan Pelatihan untuk Tingkatkan Pelayanan dalam Asuransi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- Kadin dan Pemerintah Indonesia Berpotensi Dapatkan Pendanaan untuk Transisi Energi & Rumah Murah dari Inggris
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan