Menkeu Izinkan BPK Intip LK BUN
Rabu, 17 Juni 2009 – 17:38 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan apresiasi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, atas sikap kooperatifnya sehubungan dengan dibolehkannya tim auditor negara itu melihat Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN).
"Pertama kali dalam sejarah, Menkeu membolehkan auditor BPK melihat LK BUN. Ini merupakan suatu kemajuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)," ungkap Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) II BPK, Syafri Adnan Baharuddin, di Gedung BPK, Rabu (17/6).
Namun dikatakan Syafri, meski tim audit sudah memeriksa LK BUN 2008 itu, BPK belum memberikan opini. Menurutnya, opini terhadap LK BUN baru akan diberikan tahun depan.
Selain LK BUN, Departemen Keuangan sejak 2008 juga membolehkan BPK mengaudit pajak, kendati tidak dibolehkan melihat SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Untuk penerimaan perpajakan yang belum dapat diyakini kewajarannya, BPK menemukan hanya Rp 3,4 triliun yang belum terekonsiliasi, di samping tak ditemukannya selisih tak signifikan dari realisasi belanja SAI (Sistem Akuntansi Instansi) dan SAU (Sistem Akuntansi Umum). (esy/JPNN)
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan apresiasi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, atas sikap kooperatifnya sehubungan dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mentan Amran Sulaiman Tegaskan akan Cabut Izin Penjual Pupuk Bersubsidi di Atas HET
- Kementrans dan Kementan Jalin Kolaborasi untuk Genjot Pendapatan Petani-Transmigran
- Upaya Relawan Inc Tingkatkan Daya Saing Kain Tenun Kupang
- Lantik Pajabat Baru, Dewan Nasional KEK Sampaikan Pesan Ini, Silakan Disimak
- Menko Airlangga Hartarto Bertemu Menteri Keuangan Hong Kong, Ini yang Dibahas
- 5 Ide Jualan Frozen Food ala Ninja Xpress, Peluang Bisnis Menjanjikan di Tahun Ini