Menkeu Jamin Mudahkan Investasi
RPP Cost Recovery
Kamis, 18 Februari 2010 – 14:35 WIB
JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang cost recovery (CR) tidak akan mengganggu iklim investasi minyak dan gas bumi di Indonesia. RPP CR tersebut justru memudahan para kontraktor dalam melakukan usahanya.
"RPP ini tidak akan membelenggu investor. Pemerintah justru memberikan perlindungan dan membantu dunia usaha," tegas Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (18/2).
Adapun pokok-pokok ketentuan RPP CR antara lain mengatur tentang ketentuan khusus di bidang pertambangan minyak dan gas bumi terutama tentang cost recovery untuk menghitung bagi hasil dan perpajakan. RPP wajib dijadikan dasar dalam kontrak kerja sama di bidang minyak dan gas bumi, seluruh pajak tidak langsung termasuk pajak daerah dan retribusi daerah tidak masuk dalam kegiatan operasi.
"Batasan pembebanan biaya dalam RPP CR ini disesuaikan dengan prinsip kewajiban dunia usaha dan ketentuan perpajakan," kata Sri Mulyani.
JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang cost recovery (CR) tidak akan mengganggu iklim investasi
BERITA TERKAIT
- Pandu Sjahrir Wakili Danantara Bahas Program 3 Juta Rumah di BI, Perannya Masih Rahasia
- Bea Cukai Semarang Terus Dukung Peningkatan Ekspor Lewat Berbagai Fasilitas Kepabeanan
- Kabar Menggembirakan Bagi Kementrans Terkait Kinerja Positif Sektor Jasa Keuangan
- PNM Bina Warga Desa Tanjung Bunut Olah Nanas jadi Sumber Penghasilan
- BI Tambah Insentif Likuiditas Makropudensial untuk Bank Penyalur Kredit Perumahan
- BNI JKK Dukung Kopi Garut Swasembada Pangan dan Go Global