Menkeu Jamin Mudahkan Investasi
RPP Cost Recovery
Kamis, 18 Februari 2010 – 14:35 WIB
Menkeu Jamin Mudahkan Investasi
JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang cost recovery (CR) tidak akan mengganggu iklim investasi minyak dan gas bumi di Indonesia. RPP CR tersebut justru memudahan para kontraktor dalam melakukan usahanya.
"RPP ini tidak akan membelenggu investor. Pemerintah justru memberikan perlindungan dan membantu dunia usaha," tegas Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (18/2).
Adapun pokok-pokok ketentuan RPP CR antara lain mengatur tentang ketentuan khusus di bidang pertambangan minyak dan gas bumi terutama tentang cost recovery untuk menghitung bagi hasil dan perpajakan. RPP wajib dijadikan dasar dalam kontrak kerja sama di bidang minyak dan gas bumi, seluruh pajak tidak langsung termasuk pajak daerah dan retribusi daerah tidak masuk dalam kegiatan operasi.
"Batasan pembebanan biaya dalam RPP CR ini disesuaikan dengan prinsip kewajiban dunia usaha dan ketentuan perpajakan," kata Sri Mulyani.
JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang cost recovery (CR) tidak akan mengganggu iklim investasi
BERITA TERKAIT
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian