Menkeu Jamin Mudahkan Investasi
RPP Cost Recovery
Kamis, 18 Februari 2010 – 14:35 WIB
JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang cost recovery (CR) tidak akan mengganggu iklim investasi minyak dan gas bumi di Indonesia. RPP CR tersebut justru memudahan para kontraktor dalam melakukan usahanya.
"RPP ini tidak akan membelenggu investor. Pemerintah justru memberikan perlindungan dan membantu dunia usaha," tegas Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (18/2).
Adapun pokok-pokok ketentuan RPP CR antara lain mengatur tentang ketentuan khusus di bidang pertambangan minyak dan gas bumi terutama tentang cost recovery untuk menghitung bagi hasil dan perpajakan. RPP wajib dijadikan dasar dalam kontrak kerja sama di bidang minyak dan gas bumi, seluruh pajak tidak langsung termasuk pajak daerah dan retribusi daerah tidak masuk dalam kegiatan operasi.
"Batasan pembebanan biaya dalam RPP CR ini disesuaikan dengan prinsip kewajiban dunia usaha dan ketentuan perpajakan," kata Sri Mulyani.
JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang cost recovery (CR) tidak akan mengganggu iklim investasi
BERITA TERKAIT
- SPSL Berhasil Memenuhi Sertifikasi Halal pada Layanan Logistik & Cold Storage
- Alhmadulillah, Utang-Utang UMKM di Sumsel yang Macet Akan Dihapus
- Awal Tahun Harga Cabai Rawit Merah Meroket jadi Rp 117 Ribu Per Kilogram
- Jembatani Kebutuhan Diaspora, Master Bagasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Harga Emas Antam Hari Ini 7 Januari 2025 Turun Tipis, Berikut Daftarnya
- Realisasi APBN untuk Subsidi BBM hingga Listrik 2024 Capai Rp 434,3 Triliun