Menkeu Jamin Mudahkan Investasi
RPP Cost Recovery
Kamis, 18 Februari 2010 – 14:35 WIB
Menkeu Jamin Mudahkan Investasi
Untuk biaya yang tidak dibolehkan dalam CR merupakan kombinasi dari ketentuan UU PPh dan Peraturan Menteri ESDM No 22 Tahun 2008. Selain itu kontraktor wajib melakukan transaksinya di dalam negeri dan menyelesaikan pembayaran melalui sistem perbankan di Indonesia. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang cost recovery (CR) tidak akan mengganggu iklim investasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital