Menkeu Jamin Mudahkan Investasi
RPP Cost Recovery
Kamis, 18 Februari 2010 – 14:35 WIB
Untuk biaya yang tidak dibolehkan dalam CR merupakan kombinasi dari ketentuan UU PPh dan Peraturan Menteri ESDM No 22 Tahun 2008. Selain itu kontraktor wajib melakukan transaksinya di dalam negeri dan menyelesaikan pembayaran melalui sistem perbankan di Indonesia. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang cost recovery (CR) tidak akan mengganggu iklim investasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berkat Program BMD, Omzet Keripik Tempe Yuliza Melonjak
- Sebegini Total Hadiah yang Disiapkan BTN untuk Lomba Desain Rumah, Wow!
- Bersama Satukan Langkah 2025, IDSurvey Gelar Town Hall dengan Seluruh Entitas
- Hiburan & Bisnis jadi Strategi Yudist Ardhana Optimalisasi YouTube Shopping Affiliates
- Wow, Indonesia Bisa Cuan Rp 84,2 Triliun Gegara Tak Impor
- Produk Setting Spray PRAMY Kini Hadir di Indonesia