Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan

Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan mengenai pencairan tukin dosen ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Menkeu pun memastikan fasilitas tukin diberlakukan per Januari 2025 meski Perpres 19/2025 baru diterbitkan pada April 2025.

Adapun nilai kebutuhan anggaran kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp2,66 triliun untuk 14 bulan, yang sudah mencakup gaji 12 bulan (Januari-Desember), tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13.

Anggaran ini termasuk dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek. (sam/antara/jpnn)

Silakan disimak penjelasan Menkeu Sri Mulyani jika tunjangan profesi dosen ternyata lebih kecil dari tukin.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News