Menkeu: Kasus Paulus Sudah Sesuai Aturan
Jumat, 30 April 2010 – 12:51 WIB
Menkeu: Kasus Paulus Sudah Sesuai Aturan
JAKARTA— Menteri Keuangan Sri Mulyani, menegaskan bahwa keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang menjadi dasar proses penghentian penyidikan dugaan penggelapan pajak oleh Komisaris PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk, Paulus Tumewu, sudah sesuai dengan ketentuan. Hal ini ditegaskan Sri Mulyani menjawab wartawan, di kantor Kementrian Keuangan, Jakarta, Jumat (30/4).
Awalnya, saat ditanyakan bagaimana bisa pajak Paulus yang semula bernilai ratusan miliar menjadi hanya hitungan miliar, Sri Mulyani mengaku tidak memahami apa yang tengah diperdebatkan banyak kalangan saat ini. Menurutnya, seluruh proses yang terjadi sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan negara.
Baca Juga:
"Saya tidak tahu apa yang ditanyakan. Kalau ada komisi yang menginvestigasi, Ditjen pajak bisa ditanyakan dan dokumen yang bersangkutan bisa dilihat. Namun sesuai aturan hukum, yang bersangkutan memiliki kewajiban sesuai dengan temuan Ditjen Pajak dan bersedia menggunakan pasal 44 B. Jadi secara hukum itu memang dibolehkan," tegas Sri Mulyani.
Selain telah dibenarkan sesuai dengan hukum yang berlaku, Sri Mulyani mengatakan bahwa selama proses keluarnya surat penghentian penuntutan terhadap berkas perkara Paulus tersebut, Kementrian Keuangan telah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.
JAKARTA— Menteri Keuangan Sri Mulyani, menegaskan bahwa keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang menjadi dasar proses penghentian
BERITA TERKAIT
- Januari-Mei 2024 Polis Umrah Zurich Syariah Tumbuh Capai Sebegini, Wow!
- GB Sanitaryware Raih Indonesia Digital Popular Brand Award 2024
- 11 Tahun Beroperasi, Transcosmos Indonesia Buka Kantor Baru di Yogyakarta
- ESQ Gelar Ajang Indonesia Emas Corporate Culture Award
- Tok, MIND ID Resmi jadi Pemegang Saham Terbesar PT Vale Indonesia Tbk
- Mau Bisnis Bikin Pom Listrik SPKLU, Begini Caranya