Menkeu: Kasus Paulus Sudah Sesuai Aturan
Jumat, 30 April 2010 – 12:51 WIB
Menkeu: Kasus Paulus Sudah Sesuai Aturan
JAKARTA— Menteri Keuangan Sri Mulyani, menegaskan bahwa keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang menjadi dasar proses penghentian penyidikan dugaan penggelapan pajak oleh Komisaris PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk, Paulus Tumewu, sudah sesuai dengan ketentuan. Hal ini ditegaskan Sri Mulyani menjawab wartawan, di kantor Kementrian Keuangan, Jakarta, Jumat (30/4).
Awalnya, saat ditanyakan bagaimana bisa pajak Paulus yang semula bernilai ratusan miliar menjadi hanya hitungan miliar, Sri Mulyani mengaku tidak memahami apa yang tengah diperdebatkan banyak kalangan saat ini. Menurutnya, seluruh proses yang terjadi sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan negara.
Baca Juga:
"Saya tidak tahu apa yang ditanyakan. Kalau ada komisi yang menginvestigasi, Ditjen pajak bisa ditanyakan dan dokumen yang bersangkutan bisa dilihat. Namun sesuai aturan hukum, yang bersangkutan memiliki kewajiban sesuai dengan temuan Ditjen Pajak dan bersedia menggunakan pasal 44 B. Jadi secara hukum itu memang dibolehkan," tegas Sri Mulyani.
Selain telah dibenarkan sesuai dengan hukum yang berlaku, Sri Mulyani mengatakan bahwa selama proses keluarnya surat penghentian penuntutan terhadap berkas perkara Paulus tersebut, Kementrian Keuangan telah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.
JAKARTA— Menteri Keuangan Sri Mulyani, menegaskan bahwa keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang menjadi dasar proses penghentian
BERITA TERKAIT
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini