Menkeu: Kasus Paulus Sudah Sesuai Aturan
Jumat, 30 April 2010 – 12:51 WIB
"Secara hukum memang dibolehkan untuk proses itu (SKP2,red) dan itu sudah konsultasi dengan pihak Kejaksaan saat itu. Jadi punishment kepada yang bersangkutan dengan mengharuskan membayar 4 kali lipat atau 400 persen. Kalau ada yang mengklaim tagihan meningkat ya silahkan kita lihat mekanisme pajak-nya di dalam. Kita audit lagi kalau ada hal-hal yang tidak valid (dan) bagian pemeriksaan akan kita periksa," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Muhammad Iqbal Alamsyah menerangkan bahwa penyidikan kasus tersebut dimulai pada tahun 2005 terhadap laporan pajak Paulus Tumewu untuk tahun pajak 2004. Paulus diduga tidak melaporkan penghasilannya dalam SPT tahunan PPh orang pribadi secara benar.
Hasil penyidikan tersebut kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung guna ditindaklanjuti karena Paulus terbukti melanggar Pasal 39 Ayat 1c UU No.16/2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp7,99 miliar.
Namun, atas nama penerimaan negara, Menkeu dimungkinkan meminta kepada Jaksa Agung agar proses penyidikan kasus tersebut dihentikan sesuai dengan undang-undang yang sama yakni Pasal 44B karena Paulus telah melunasi pokok pajak tertunggak Rp7,99 miliar sekaligus sanksi administrasinya sebesar 400 persen atau Rp31,97 miliar.
JAKARTA— Menteri Keuangan Sri Mulyani, menegaskan bahwa keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang menjadi dasar proses penghentian
BERITA TERKAIT
- Dukung Swasembada Pangan nasional, PTPN Inisiasi Program PSR Intercropping Padi
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Bank Mandiri Bersama 3 BUMN Salurkan Bantuan bagi Putra Putri TNI & Polri
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Grup RS Siloam Punya Dewan Komisaris dan Direksi Baru
- Mantap! Epson Borong Penghargaan di Ajang Good Design Awards 2024