Menkeu: Kasus Paulus Sudah Sesuai Aturan

Menkeu: Kasus Paulus Sudah Sesuai Aturan
Menkeu: Kasus Paulus Sudah Sesuai Aturan
"Secara hukum memang dibolehkan untuk proses itu (SKP2,red) dan itu sudah konsultasi dengan pihak Kejaksaan saat itu. Jadi punishment kepada yang bersangkutan dengan mengharuskan membayar 4 kali lipat atau 400 persen. Kalau ada yang mengklaim tagihan meningkat ya silahkan kita lihat mekanisme pajak-nya di dalam. Kita audit lagi kalau ada hal-hal yang tidak valid (dan) bagian pemeriksaan akan kita periksa," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Muhammad Iqbal Alamsyah menerangkan bahwa penyidikan kasus tersebut dimulai pada tahun 2005 terhadap laporan pajak Paulus Tumewu untuk tahun pajak 2004. Paulus diduga tidak melaporkan penghasilannya dalam SPT tahunan PPh orang pribadi secara benar.

Hasil penyidikan tersebut kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung guna ditindaklanjuti karena Paulus terbukti melanggar Pasal 39 Ayat 1c UU No.16/2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp7,99 miliar.

Namun, atas nama penerimaan negara, Menkeu dimungkinkan meminta kepada Jaksa Agung agar proses penyidikan kasus tersebut dihentikan sesuai dengan undang-undang yang sama yakni Pasal 44B karena Paulus telah melunasi pokok pajak tertunggak Rp7,99 miliar sekaligus sanksi administrasinya sebesar 400 persen atau Rp31,97 miliar.

JAKARTA— Menteri Keuangan Sri Mulyani, menegaskan bahwa keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang menjadi dasar proses penghentian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News