Menkeu Kejar Utang Timor Rp 2,3 T
Selasa, 20 April 2010 – 00:13 WIB
Pembatalan jual beli piutang PT TPN itu sendiri telah dikuatkan oleh Akta Perdamaian antara Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuangan) dengan PT VBP yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 364/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst. pada tanggal 27 November 2008.
Dengan adanya pembatalan jual beli piutang tersebut dan oleh karena dana Giro dan Deposito tersebut sejak semula merupakan hak Negara (karena tidak ikut dialihkan oleh BPPN kepada PT VBP), maka Menteri Keuangan pada tanggal 26 November 2008 meminta kepada Bank Mandiri untuk mencairkan dan memindahbukukan dana rekening Giro dan Deposito atas nama PT TPN ke rekening Bendahara Umum Negara untuk di set-off dengan kewajiban utang PT TPN. "Sehingga utang PT Timor kepada Negara tinggal Rp. 2,374 triliun," ujar Harry. (owi)
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menabuh genderang perang dengan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Kali ini, Kementerian
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru