Menkeu Menolak, Kubu Wa Ode Nurhayati Harapkan Ketua Banggar dan Anis Matta
Jadi Saksi Meringankan di Pengadilan Tipikor
Rabu, 23 Mei 2012 – 14:37 WIB
JAKARTA - Tidak bersedianya Manteri Keuangan Agus Martowardoyo memenuhi permintaan menjadi saksi meringankan bagi Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus suap alokasi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID), tidak membuat tim pengacara menyerah. "Pada Oktober 2010 Wa Ode baru jadi anggota Banggar, jadi terlalu naif dalam waktu yang sesingkat itu dia menyalahgunakan kewenangan," ujar Arbab.
Pengacara Wa Ode, Arbab Paproeka menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan saksi meringankan bagi Wa Ode Nurhayati sampai ke persidangan. Bahkan bukan hanya Menkeu yang diharapkan, tapi juga Pimpinan Banggar DPR RI, Melcias Markus Mekeng. "Saya kira bukan hanya Menkeu, Wa Ode telah meminta dia jadi saksi meringankan, termasuk dalam hal ini Melcias Markus Mengkeng dan Anis Matta berkaitan dengan Menkeu," kata Arbab Paproeka.
Arbab menegaskan bahwa permintaan saksi meringankan itu bukan sebutan asal-asalan karena bagi Wa Ode, kesaksian mereka memiliki substansi yang besar. Karena yang dibutuhkan Wa Ode adalah pertanggungjawaban pimpinan Banggar berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan dalam pengalokasian DPPID.
Baca Juga:
JAKARTA - Tidak bersedianya Manteri Keuangan Agus Martowardoyo memenuhi permintaan menjadi saksi meringankan bagi Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC