Menkeu Menolak, Kubu Wa Ode Nurhayati Harapkan Ketua Banggar dan Anis Matta
Jadi Saksi Meringankan di Pengadilan Tipikor
Rabu, 23 Mei 2012 – 14:37 WIB
JAKARTA - Tidak bersedianya Manteri Keuangan Agus Martowardoyo memenuhi permintaan menjadi saksi meringankan bagi Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus suap alokasi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID), tidak membuat tim pengacara menyerah. "Pada Oktober 2010 Wa Ode baru jadi anggota Banggar, jadi terlalu naif dalam waktu yang sesingkat itu dia menyalahgunakan kewenangan," ujar Arbab.
Pengacara Wa Ode, Arbab Paproeka menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan saksi meringankan bagi Wa Ode Nurhayati sampai ke persidangan. Bahkan bukan hanya Menkeu yang diharapkan, tapi juga Pimpinan Banggar DPR RI, Melcias Markus Mekeng. "Saya kira bukan hanya Menkeu, Wa Ode telah meminta dia jadi saksi meringankan, termasuk dalam hal ini Melcias Markus Mengkeng dan Anis Matta berkaitan dengan Menkeu," kata Arbab Paproeka.
Arbab menegaskan bahwa permintaan saksi meringankan itu bukan sebutan asal-asalan karena bagi Wa Ode, kesaksian mereka memiliki substansi yang besar. Karena yang dibutuhkan Wa Ode adalah pertanggungjawaban pimpinan Banggar berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan dalam pengalokasian DPPID.
Baca Juga:
JAKARTA - Tidak bersedianya Manteri Keuangan Agus Martowardoyo memenuhi permintaan menjadi saksi meringankan bagi Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
- Meutya Hafid ungkap Alasan Tunjuk Raline Shah jadi Staf Khusus Menkomdigi
- Sahroni Minta Polisi Selesaikan Kasus Anak Nikita Mirzani yang Berlarut-Larut
- Rudi Valinka alias Kurawa Dilantik Jadi Stafsus Komdigi, Meutya Hafid Bilang Begini
- Lestari Moerdijat Sebut Peran Pendidikan Tinggi Penting dalam Pemenuhan Kualitas SDM