Menkeu Menolak, Kubu Wa Ode Nurhayati Harapkan Ketua Banggar dan Anis Matta
Jadi Saksi Meringankan di Pengadilan Tipikor
Rabu, 23 Mei 2012 – 14:37 WIB
Arbab juga menilai menjadi saksi meringankan menjadi sebuah kepatuhan di negara hukum bagi siapa saja. Karenanya sangat diharapkan pada mereka yang diminta Wa Ode menjadi saksi meringankan untuk berikan kesaksian, apalagi Menkeu, dan pimpinan Banggar mengetahui proses hukum.
"Untuk saksi meringankan di persidangan, saya kira itu adalah hak dari Wa Ode, dan kami akan maksimalkan memohon ke Majelis Hakim untuk tidak melihatnya sebagai permohonan kosong tapi permohonan dengan muatan yang luar biasa besar," harap Arbab Paproeka.
Selain itu, Arbab juga menyebutkan bahwa berkaitan dengan saksi meringankan ini, dia akan minta ke penyidik untuk kembali meminta keterangan Pimpinan Banggar Melcias Markus Mekeng, Tamsil Linrung, Oly Dondokambey, dan Mirwan Hamid.
"Kita minta beliau-beliau yang terhormat untuk berikan keterangan, karena sepanjang apa yang Wa Ode samapaikan soal surat Menkeu, itu harus diklarifikasi. Ingat, Anis Matta hanya meneruskan surat yang disampaikan oleh pimpinan Banggar yang ditandatangi oleh Melcias Markus Mengkeng," papar Arbab.
JAKARTA - Tidak bersedianya Manteri Keuangan Agus Martowardoyo memenuhi permintaan menjadi saksi meringankan bagi Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living