Menkeu Minta Harga BBM Tak Dibatasi
Subsidi Konstan, Harga BBM dan Listrik Sesuai Pasar
Minggu, 05 Februari 2012 – 04:14 WIB
Agus mengatakan, parlemen masih bisa mendalami penetapan subsidi hingga volume yang bisa disetujui. "Tetapi tidak bisa kemudian menetapkan harga," kata Agus.
Baca Juga:
Melalui subsidi konstan, DPR hanya turut menetapkan besaran subsidi per liter untuk BBM atau per KwH untuk listrik. Menkeu mencontohkan penetapan subsidi Rp 3.000 per liter. Jika harga internasional naik, harga BBM turut naik. Jika turun, juga akan disesuaikan.
Namun, subsidinya tetap konstan. Selama ini, DPR memiliki kewenangan menetapkan besaran subsidi berikut memberikan izin penetapan harga BBM dan tarif listrik.
Menkeu berharap Kementrian ESDM, PT Pertamina, dan PT PLN bisa menyetujui kontrak kinerja untuk menjaga subsidi sesuai dengan yang ditargetkan. Selama ini, subsidi kerap bengkak dan tidak sesuai dengan yang dianggarkan karena sejumlah program yang tidak berjalan. Contohnya, program percepatan pembangunan pembangkit listrik 10 ribu megawatt yang tak berjalan sesuai jadwal, membuat kebutuhan BBM di PLN menjadi lebih besar.
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan besaran subsidi energi ditetapkan konstan. Dengan mekanisme ini, DPR hanya menetapkan anggaran subsidi per liter.
BERITA TERKAIT
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital
- Dihadiri 25 Pakar & Praktisi Terkemuka, IKF 2024 Diikuti Lebih dari 1.600 Peserta