Menkeu Minta Harga BBM Tak Dibatasi

Subsidi Konstan, Harga BBM dan Listrik Sesuai Pasar

Menkeu Minta Harga BBM Tak Dibatasi
Menkeu Minta Harga BBM Tak Dibatasi
Agus mengatakan, parlemen masih bisa mendalami penetapan subsidi hingga volume yang bisa disetujui. "Tetapi tidak bisa kemudian menetapkan harga," kata Agus.

Melalui subsidi konstan, DPR hanya turut menetapkan besaran subsidi per liter untuk BBM atau per KwH untuk listrik. Menkeu mencontohkan penetapan subsidi Rp 3.000 per liter. Jika harga internasional naik, harga BBM turut naik. Jika turun, juga akan disesuaikan.

Namun, subsidinya tetap konstan. Selama ini, DPR memiliki kewenangan menetapkan besaran subsidi berikut memberikan izin penetapan harga BBM dan tarif listrik.

Menkeu berharap Kementrian ESDM, PT Pertamina, dan PT PLN bisa menyetujui kontrak kinerja untuk menjaga subsidi sesuai dengan yang ditargetkan. Selama ini, subsidi kerap bengkak dan tidak sesuai dengan yang dianggarkan karena sejumlah program yang tidak berjalan. Contohnya, program percepatan pembangunan pembangkit listrik 10 ribu megawatt yang tak berjalan sesuai jadwal, membuat kebutuhan BBM di PLN menjadi lebih besar.

JAKARTA - Pemerintah mengusulkan besaran subsidi energi ditetapkan konstan. Dengan mekanisme ini, DPR hanya menetapkan anggaran subsidi per liter.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News