Menkeu Minta Komitmen Eselon I
Jumat, 19 Februari 2010 – 13:08 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto : Bloomberg
JAKARTA - Seluruh pejabat eselon I kementrian keuangan menandatangani kontrak kinerja dengan Menteri Keuangan. Kontrak kinerja terdiri dari 160 Sasaran Strategis (SS) dan 329 Indikator Kinerja Utama (IKU).
Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada wartawan memaparkan bahwa penandatanganan kontrak kinerja merupakan wujud komitmen pimpinan,baik menteri keuangan dan pimpinan unit eselon I terhadap pengelolaan kinerja di lingkungan kementrian keuangan. Kegiatan ini sudah dua kali dilaksanakan sejak dilaksanakan tahun 2009 lalu.
Baca Juga:
''Kontrak kinerja ini merupakan komitmen kita sebagai upaya bersama mencapai komitmen dan prioritas. Jadi kita sudah melakukan reformasi dalam pengelolaan keuangan lebih dulu,'' kata Menkeu usai menyaksikan penandatanganan kontrak kinerja di Ruang Mezzanine, Kementrian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/2).
Menurut Menkeu, Penerapan ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2007, dimana Departemen Keuangan sudah menerapkan Balanced Score Card (BSC) sebagai tool management kinerja. ''Implementasi BSC ini telah diatur dalam keputusan menteri keuangan nomor 12/KMK.01/2010 tentang pengelolaan kinerja di lingkungan kementerian keuangan. Salah satu pengaturan pada KMK tersebut adalah pendatanganan kontrak kinerja pejabat eselon I dengan Menteri Keuangan,'' jelasnya.
JAKARTA - Seluruh pejabat eselon I kementrian keuangan menandatangani kontrak kinerja dengan Menteri Keuangan. Kontrak kinerja terdiri dari 160 Sasaran
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Lakukan Pemeliharaan Sistem, Begini Respons Stafsus Gubernur Jakarta
- Volume Kendaraan Meroket, ASDP Pastikan Layanan Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Aman & Terkendali
- Tarif Impor AS Naik, Industri Mebel Indonesia Terancam Lesu
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- Riza Primahendra Sampaikan Kajian Perkumpulan Amerta Soal Fenomena Ekonomi Lebaran 2025
- Waka MPR Eddy Soeparno Angkat Bicara soal Protes AS Terhadap Kebijakan TKDN Indonesia