Menkeu Minta Redenominasi Jadi UU Sendiri
Rabu, 18 Mei 2011 – 11:51 WIB
JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta pembahasan penyederhanaan (redenominasi) harga rupiah ini diatur dalam UU sendiri. Ini dilakukan karena kebijakan redenominasi ini sangat krusial. Demikian disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (18/5) yang membahas tentang RUU mata uang. Perlunya redenominasi diatur dalam UU sendiri kata Agus, memberi ruang pembahasan dilakukan lebih mendalam tanpa batas waktu. Termasuk menyiapkan berbagai dampak sikologis ditengah masyarakat bila kebijakan ini memang jadi terealisasi.
Agus mengatakan, sejak awal pembahasan RUU mata uang, tidak ada pembahasan mengenai redenominasi. Namun redenominasi tetap masuk menjadi topik hangat, yang tidak hanya dibahas di legislatif tapi juga di publik.
Baca Juga:
"Jadi lebih baik dihapuskan saja ayat soal harga rupiah atau redenominasi ini. Soal redenominasi kami usulkan diatur dalam UU sendiri," kata Agus.
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta pembahasan penyederhanaan (redenominasi) harga rupiah ini diatur dalam UU sendiri. Ini dilakukan
BERITA TERKAIT
- Produsen Permen Yupi Gandeng BPJPH Mengedukasi Publik soal Produk Halal
- Hadir di Indonesia, RIIFO Siap Membangun Infrastruktur Berkualitas
- Kurs Rupiah Hari Ini Makin Melorot Efek Kebijakan Trump
- Indonesia Re Ungkap Inisiatif dan Optimalitas Proses Bisnis di 2025
- Gandeng IIF, Surveyor Indonesia Dukung ESG Advisory & Pembiayaan Berkelanjutan
- Lippo Cikarang Menggelontorkan Rp 25 Miliar untuk Menjalankan Program CSR ke Masyarakat