Menkeu Nistakan Pemerintah Daerah
Saham 7 Persen NNT Itu Diisukan akan Dijual Lagi ke Newmont
Rabu, 11 Mei 2011 – 06:30 WIB

Menkeu Nistakan Pemerintah Daerah
JAKARTA – Polemik pembelian sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebanyak 7 persen oleh pemerintah, ditengarai kental dengan aroma tekanan pihak asing. Kementerian Keuangan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut, dinilai sudah melanggar konstitusi dan sudah menistakan pemerintah daerah.
Demikian diungkapkan anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid, kemarin. Menurutnya, pembelian sisa saham NNT yang menggunakan instrument Pusat Investasi Pemerintah (PIP) oleh Pemerintah Pusat dinilai sudah cacat hukum dan menyalahi UU No 17/2003 Pasal 2 poin g, dan pasal 24 (2) dan (7). Selain itu, lanjut, kebijakan pemerintah tersebut juga melanggar UU No 1/2004 Pasal 33 (1) Pasal 41 (1), (2), (3), dan (4) dan Pasal 45 (2), Pasal 68 (2) dan Pasal 69 (2) dan (3).
Baca Juga:
Oleh karena proses ini cacat hukum dan bermasalah, tegas Nusron, maka DPR akan meminta pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana ketentuan UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 2 (2). “BPK juga harus sudah masuk untuk mengaudit dan memeriksa tentang kesalahan hukum ini,” papar Nusron kepada wartawan, Selasa (10/5).
Nusron menjelaskan, berdasarkan PMK No 91/KMK.05/2009 tertanggal 27 Maret 2009, status dan kedudukan PIP adalah sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Pada Pasal 69 (2) dinyatakan bahwa rencana kerja dan anggaran, serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga (KL).
JAKARTA – Polemik pembelian sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebanyak 7 persen oleh pemerintah, ditengarai kental dengan
BERITA TERKAIT
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol