Menkeu : Pemda Bisa Cicil Hutang

Menkeu : Pemda Bisa Cicil Hutang
Menkeu : Pemda Bisa Cicil Hutang
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah daerah (pemda) tetap harus melunasi utang pokoknya kepada pemerintah pusat. Pemerintah tidak akan melayani pemda yang minta penghapusan utang pokok. Meski utang tersebut merupakan peninggalan rezim pemda sebelumnya, pemda sebagai satu institusi tetap harus membayar kewajiban pembayaran utangnya. Namun, pemerintah tetap membuka peluang bagi pembayaran secara mengangsur atau dicicil.

Bagi pemda yang memiliki tunggakan pinjaman lebih dari Rp25 miliar, seperti Pemko Medan yang punya utang Rp113,452 miliar, Pemko Makasar Rp108,18 miliar, Pemko Palembang Rp82,7 miliar, Pemprov Maluku Rp81,7 miliar, Pemko Manado Rp32,9 miliar, maka diberi waktu maksimal 8 tahun.

Sedang pemda yang punya tunggakan utang Rp15 miliar hingga Rp25 miliar, diberi tenggat waktu 6 tahun. Ini misalnya Pemprov NAD Rp23,9 miliar, Pemkab Aceh Selatan Rp19,17 miliar, dan Pemko Palu Rp16,27 miliar.

Untuk pemda yang punya utang di bawah Rp15 miliar, diberi waktu 4 tahun. Misal Pemkab Padang Pariaman Rp10,02 miliar, Pemkab Maros Rp10,7 miliar, Pemko Jambi Rp10,8 miliar, Pemkab Gowa Rp5,8 miliar dan Pemko Bitung Rp12,07 miliar.

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah daerah (pemda) tetap harus melunasi utang pokoknya kepada pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News