Menkeu : Pemda Bisa Cicil Hutang
Selasa, 02 Desember 2008 – 18:33 WIB

Menkeu : Pemda Bisa Cicil Hutang
Ketentuan mengenai jangka waktu pelunasan utang tersebut tertuang dalam pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan No.153/PMK.05/2008 tentang penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi dan rekening pembangunan daerah pada pemerintah daerah. Peraturan Menkeu itu disosialisasikan kepada para pimpinan pemda yang punya tunggakan utang, di gedung Depkeu, Jakarta, Selasa (2/12).
Baca Juga:
"Saya ingin masalah ini bersih (pemda mau melunasi utangnya,red), tidak dengan menghapus utang pokok. Kalau dihapus utang pokoknya, nanti pemda minta utang lagi dan minta dihapus lagi," ulas Sri Mulyani dalam pidato arahannya di acara tersebut. (sam)
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah daerah (pemda) tetap harus melunasi utang pokoknya kepada pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya