Menkeu Perintahkan Cepat Pecati PNS Bermasalah

Menkeu Perintahkan Cepat Pecati PNS Bermasalah
Menkeu Perintahkan Cepat Pecati PNS Bermasalah
Namun, panjangnya proses di pengadilan membuat status pekepegawaian oknum-oknum ini belum bisa dicabut. Akibatnya para oknum ini masih mendapatkan gaji sebagai PNS non aktif. (naa/jpnn)


JAKARTA –Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya mendapat instruksi khusus Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News