Menkeu Perintahkan Cepat Pecati PNS Bermasalah
Rabu, 13 Juni 2012 – 18:26 WIB
Namun, panjangnya proses di pengadilan membuat status pekepegawaian oknum-oknum ini belum bisa dicabut. Akibatnya para oknum ini masih mendapatkan gaji sebagai PNS non aktif. (naa/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA –Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya mendapat instruksi khusus Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi