Menkeu Perintahkan Cepat Pecati PNS Bermasalah
Rabu, 13 Juni 2012 – 18:26 WIB

Menkeu Perintahkan Cepat Pecati PNS Bermasalah
Namun, panjangnya proses di pengadilan membuat status pekepegawaian oknum-oknum ini belum bisa dicabut. Akibatnya para oknum ini masih mendapatkan gaji sebagai PNS non aktif. (naa/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA –Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya mendapat instruksi khusus Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin