Menkeu Perketat Batas Defisit APBD
Kisaran 3,25-6,25 Persen dari PAD
Sementara itu, peta kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota juga tidak berbeda jauh. Kabupaten/kota yang terdapat di provinsi dengan kapasitas fiskal rendah, sebagian besar memiliki kapasitas fiskal yang rendah. Sebagai gambaran, di Jawa Timur dari 38 kabupaten kota hanya ada empat daerah yang kapasitas fiskalnya masuk kategori tinggi. Yakni Kota Blitar, Kota Madiun, Kota Mojokerto, dan Kota Batu.
Lalu empat daerah dengan kapasitas fiskal sedang. Yakni Kota Kediri, Kota Malang, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya. Selain itu, 30 kabupaten/kota lainnya masuk kategori wilayah dengan kapasitas fiskal rendah.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh Widodo mengatakan, pengetatan batas defisit APBD tahun anggaran 2015 dimaksudkan agar pemda lebih berhati-hati dalam mengelola fiskal daerah. “Intinya, pemerintah pusat menginginkan fiskal daerah yang sehat,” jelasnya. (owi/oki)
JAKARTA - Upaya mendorong penyehatan fiskal pemerintah daerah (pemda) terus dilakukan. Kali ini, pemerintah memperketat batas defisit Anggaran Pendapatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024