Menkeu Puas MA Ganjar PT Asian Agri Rp 2,5 Triliun
Jumat, 28 Desember 2012 – 14:08 WIB

Menkeu Puas MA Ganjar PT Asian Agri Rp 2,5 Triliun
JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menilai baik keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait denda pembayaran pajak Rp 2,5 triliun yang diganjarkan pada PT Asian Agri. "Saya menyambut baik kalau ada keputusan MA tentang pengadilan pajak, itu dan sudah diputuskan," ujar Agus usai menghadiri rapat koordinasi (Koordinasi) di Gedung Kemenko, Jakarta, Jumat (28/12).
Agus menilai keputusan tersebut sudah konsisten, lantaran telah menunjukkan wajib pajak yang harusnya memang membayar pajak. "Dan ini memberikan kejelasan hak-hak negara, bagaimana wajib pajak seharusnya memang taat membayar pajak," jelasnya.
Selain itu, Agus juga katakan bahwa putusan tersebut adalah progres yang baik. Walaupun kasus antara wajib pajak dan pemerintah yang melibatkan unsur kesengajaan kerap diperselisihkan.
"Di sini membutuhkan waktu yang lama, sehingga potensi penerimaan negara yang tidak bisa diterima. Apa yang direspon akan kami sambut baik," pungkas Agus.
JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menilai baik keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait denda pembayaran pajak Rp 2,5 triliun yang diganjarkan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan