Menkeu Puas MA Ganjar PT Asian Agri Rp 2,5 Triliun
Jumat, 28 Desember 2012 – 14:08 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menilai baik keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait denda pembayaran pajak Rp 2,5 triliun yang diganjarkan pada PT Asian Agri. "Saya menyambut baik kalau ada keputusan MA tentang pengadilan pajak, itu dan sudah diputuskan," ujar Agus usai menghadiri rapat koordinasi (Koordinasi) di Gedung Kemenko, Jakarta, Jumat (28/12).
Agus menilai keputusan tersebut sudah konsisten, lantaran telah menunjukkan wajib pajak yang harusnya memang membayar pajak. "Dan ini memberikan kejelasan hak-hak negara, bagaimana wajib pajak seharusnya memang taat membayar pajak," jelasnya.
Selain itu, Agus juga katakan bahwa putusan tersebut adalah progres yang baik. Walaupun kasus antara wajib pajak dan pemerintah yang melibatkan unsur kesengajaan kerap diperselisihkan.
"Di sini membutuhkan waktu yang lama, sehingga potensi penerimaan negara yang tidak bisa diterima. Apa yang direspon akan kami sambut baik," pungkas Agus.
JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menilai baik keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait denda pembayaran pajak Rp 2,5 triliun yang diganjarkan
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol