Menkeu Puas MA Ganjar PT Asian Agri Rp 2,5 Triliun

Menkeu Puas MA Ganjar PT Asian Agri Rp 2,5 Triliun
Menkeu Puas MA Ganjar PT Asian Agri Rp 2,5 Triliun
Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) menghukum perusahaan kepala sawit PT Asian Agri, untuk membayar denda Rp 2,5 triliun atas kasus penggelapan pajak. Putusan perkara penggelapan pajak diputuskan sebagai corporate liability (pertanggungjawaban kolektive) yaitu Fucarious Liability (Perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan pidana karyawannya).

Kasus penggelapan pajak perkebunan kelapa sawit milik Tanoto Sukanto ini dibongkar oleh Mantan Group Financial Controller Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Anak perusahaan Raja Garuda Mas ini diduga merugikan negara Rp1,4 triliun. Vincentius telah divonis 11 tahun penjara karena dituduh melakukan pencucian uang. (chi/jpnn)

JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menilai baik keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait denda pembayaran pajak Rp 2,5 triliun yang diganjarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News