Menkeu: RUU OJK Prioritas Utama
Jumat, 11 Juni 2010 – 17:03 WIB

Menkeu: RUU OJK Prioritas Utama
Agus memastikan, bahwa RUU OJK ini tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia dalam mengatur Perbankan. "Tidak akan demikian. Karena ini sudah disiapkan sejak 1999 kemudian tertunda hingga 2004 sampai sekarang 2010. Sekarang ini harus diselesaikan karena Undang-Undang agar dinyatakan efektif," kata Agus. (afz/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA— Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera selesai dibahas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar