Menkeu: RUU OJK Prioritas Utama
Jumat, 11 Juni 2010 – 17:03 WIB
Agus memastikan, bahwa RUU OJK ini tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia dalam mengatur Perbankan. "Tidak akan demikian. Karena ini sudah disiapkan sejak 1999 kemudian tertunda hingga 2004 sampai sekarang 2010. Sekarang ini harus diselesaikan karena Undang-Undang agar dinyatakan efektif," kata Agus. (afz/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA— Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera selesai dibahas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri & Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital
- PLN UIP Kalimantan Bagian Timur Raih Penghargaan Gold di ISDA 2024
- Para Investor kini Menjadikan ESG sebagai Kriteria Utama Portofolio
- PPM MHU Raih Tamasya Award 2024 dari Kementerian ESDM
- SIG Raih Peringkat Emas di Ajang SNI Award 2024
- Bank bjb Raih Digital Banking Award 2024 dari Investortrust