Menkeu Seleksi Penerima Tax Holiday
Jumat, 04 Maret 2011 – 18:33 WIB
Sementara itu, usulan pemberian pembebasan pajak atau tax amnesty dipastikan kata Agus tidak masuk usulan pemerintah. Karena pemerintah justru ingin terus memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak. Diantaranya dengan mengembangkan potensi, ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. Termasuk juga memperbaiki tekhnologi informasi dan sumber daya manusia dalam sistem pengawasan pajak.
‘’Kalau kita melakukan inisiatif tax amnesty, itu nanti pasti akan tidak optimal. Jadi kita dalam posisi untuk tidak mengangkat inisiatif tax amnesty dan tidak mungkin sebelum semua sistem berjalan baik,’’ tegas Agus. Sebelumnya, payung hukum tax holiday ini ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Peraturan ini terbit akhir Desember 2010 dan berlaku awal tahun 2011.
Pemberian fasilitas tax holiday itu merupakan salah satu paket dari delapan paket kebijakan perpajakan tahun 2011. Berbekal PP Nomor 94/2010 tersebut, Kementerian Keuangan mempunyai dasar hukum untuk memberikan tax holiday. Namun Kemenkeu masih cukup berhati-hati karena Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan sendiri tidak mengatur tax holiday.(afz/jpnn)
JAKARTA—Aturan mengenai pemberian insentif pajak pada sektor khusus atau tax holiday memang sudah keluar. Namun tidak semua sektor bisa mendapatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wow, Indonesia Bisa Cuan Rp 84,2 Triliun Gegara Tak Impor
- Produk Setting Spray PRAMY Kini Hadir di Indonesia
- Asparminas Dukung Langkah Produsen Beralih ke Galon Bebas BPA
- Lokasi Ini Bakal Jadi Tempat Apple Bangun Pabrik di Indonesia
- Harga Emas Antam Hari Ini 8 Januari Naik, Berikut Daftarnya
- Tolong Disimak, Para Menteri Prabowo Diminta Cari Investor Asing