Menkeu Setujui Kenaikan Batas Bebas Pajak Rumah Sederhana
Kamis, 02 Agustus 2012 – 05:05 WIB
JAKARTA - Menkeu Agus Martowardojo telah menyetujui usulan kenaikan ambang batas harga rumah tapak yang mendapatkan fasilitas pembebasan tarif 10 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ambang batas harga bebas PPN dinaikkan dari semula Rp 70 juta menjadi Rp 90 juta. Khusus untuk Papua, ambang batasnya mencapai Rp 145 juta. Insentif pajak lebih ditujukan untuk memberikan insentif bagi pengembang untuk membangun rumah murah. "Jadi kalau bangun rumah segitu, you tidak kena pajak," katanya.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur fasilitas tersebut telah terbit dan tinggal menunggu diundangkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. "(Pembebasan) PPN rumah sederhana sudah disetujui. Tinggal diundangkan," kata Menkeu.
Baca Juga:
Dirjen Pajak Kemenkeu A. Fuad Rahmany mengatakan pembebasan PPN tersebut tidak akan berdampak terlalu besar pada penerimaan. "Karena pada dasarnya rumah- rumah itu memang hampir tidak ada lagi. Jadi kita memang tidak ada penerimaan pajak dari situ," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menkeu Agus Martowardojo telah menyetujui usulan kenaikan ambang batas harga rumah tapak yang mendapatkan fasilitas pembebasan tarif 10
BERITA TERKAIT
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing