Menkeu Setujui Kenaikan Batas Bebas Pajak Rumah Sederhana
Kamis, 02 Agustus 2012 – 05:05 WIB
JAKARTA - Menkeu Agus Martowardojo telah menyetujui usulan kenaikan ambang batas harga rumah tapak yang mendapatkan fasilitas pembebasan tarif 10 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ambang batas harga bebas PPN dinaikkan dari semula Rp 70 juta menjadi Rp 90 juta. Khusus untuk Papua, ambang batasnya mencapai Rp 145 juta. Insentif pajak lebih ditujukan untuk memberikan insentif bagi pengembang untuk membangun rumah murah. "Jadi kalau bangun rumah segitu, you tidak kena pajak," katanya.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur fasilitas tersebut telah terbit dan tinggal menunggu diundangkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. "(Pembebasan) PPN rumah sederhana sudah disetujui. Tinggal diundangkan," kata Menkeu.
Baca Juga:
Dirjen Pajak Kemenkeu A. Fuad Rahmany mengatakan pembebasan PPN tersebut tidak akan berdampak terlalu besar pada penerimaan. "Karena pada dasarnya rumah- rumah itu memang hampir tidak ada lagi. Jadi kita memang tidak ada penerimaan pajak dari situ," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menkeu Agus Martowardojo telah menyetujui usulan kenaikan ambang batas harga rumah tapak yang mendapatkan fasilitas pembebasan tarif 10
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Karyawan, PLN Gandeng Primaya Hospital
- Guru Besar IPB Sebut Rencana Peluasan Kawasan Sawit jadi Ide Positif
- Great Eastern Life Indonesia & OCBC Luncurkan Produk Baru dengan Kepastian Imbal Hasil
- Tumbuh Positif, Penerimaan Bea Cukai hingga Akhir 2024 Capai Rp 300,2 Triliun
- Ekspansi Berlanjut, Propan Raya Resmikan Inspiration Center ke-25
- LRT Jabodebek Gelar Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2025