Menkeu Setujui Kenaikan Batas Bebas Pajak Rumah Sederhana
Kamis, 02 Agustus 2012 – 05:05 WIB
![Menkeu Setujui Kenaikan Batas Bebas Pajak Rumah Sederhana](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Menkeu Setujui Kenaikan Batas Bebas Pajak Rumah Sederhana
JAKARTA - Menkeu Agus Martowardojo telah menyetujui usulan kenaikan ambang batas harga rumah tapak yang mendapatkan fasilitas pembebasan tarif 10 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ambang batas harga bebas PPN dinaikkan dari semula Rp 70 juta menjadi Rp 90 juta. Khusus untuk Papua, ambang batasnya mencapai Rp 145 juta. Insentif pajak lebih ditujukan untuk memberikan insentif bagi pengembang untuk membangun rumah murah. "Jadi kalau bangun rumah segitu, you tidak kena pajak," katanya.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur fasilitas tersebut telah terbit dan tinggal menunggu diundangkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. "(Pembebasan) PPN rumah sederhana sudah disetujui. Tinggal diundangkan," kata Menkeu.
Baca Juga:
Dirjen Pajak Kemenkeu A. Fuad Rahmany mengatakan pembebasan PPN tersebut tidak akan berdampak terlalu besar pada penerimaan. "Karena pada dasarnya rumah- rumah itu memang hampir tidak ada lagi. Jadi kita memang tidak ada penerimaan pajak dari situ," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menkeu Agus Martowardojo telah menyetujui usulan kenaikan ambang batas harga rumah tapak yang mendapatkan fasilitas pembebasan tarif 10
BERITA TERKAIT
- Peringati Bulan K3 Nasional 2025, BGR Logistik Indonesia Gelar Seminar Awareness
- Kantongi Izin Kawasan Berikat, Produsen Wafer Silicon Ini Siap Ekspor ke 7 Negara
- Wujudkan Hilirisasi Terintegrasi, MIND ID Lakukan Pengiriman Perdana Emas Freeport ke PT Antam
- Dampak Kebijakan Ekonomi Trump, Grant Thornton Indonesia Ungkap Strategi untuk RI
- Program Zmart Dorong UMKM Bertumbuh dan Berdaya Saing
- Peningkatan Suhu Global Mengancam Perkebunan Sawit, Pakar & Peneliti Cari Solusi di ICOPE 2025