Menkeu Sri Mulyani Bawa Kabar Baik Buat UMKM, Semoga Berkenan

Menkeu Sri Mulyani Bawa Kabar Baik Buat UMKM, Semoga Berkenan
Menkeu Sri Mulyani bawa kabar baik untuk UMKM. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa kabar baik bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), akibat pandemi COVID-19.

Pemerintah dalam hal ini akan memberikan dukungan, dalam bentuk penetapan aturan penjaminan.

“Penjaminan Pemerintah dilaksanakan sebagai pelaksanaan amanat pasal 19 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020,” demikian kutipan keterangan resmi Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Senin.

Peraturan Pemerintah No 23/2020 tersebut dalam rangka melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

Ketentuan Penjaminan Pemerintah dituangkan dalam PMK Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam peraturan ini, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal.

Pokok-pokok materi yang diatur dalam PMK Nomor 71/PMK.08/2020 adalah dukungan fasilitas pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP), yang dibayarkan pemerintah kepada pelaku usaha UMKM serta proses dan tata cara permohonan penjaminan.

Kemudian pengajuan dan pembayaran klaim penjaminan, kriteria penerima jaminan dan terjamin, penugasan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan pemerintah, serta dukungan pemerintah dalam rangka penugasan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati membawa kabar baik bagi UMKM, dalam rangka melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News