Menkeu Sri Mulyani Bicara soal Harga Rokok, Simak!
jpnn.com - JAKARTA – Wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus menjadi polemik di masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya turun tangan meredam kontroversi terkait masalah ini.
Ani -sapaan akrabnya- menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan tarif cukai rokok untuk 2017. "Kemenkeu belum mengeluarkan aturan terbaru mengenai harga jual eceran atau tarif rokok," tegas Ani di gedung Djuanda, Kemenkeu, kemarin (22/8).
Wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu, lanjut dia, berasal dari hasil kajian kelompok prokesehatan. Yakni Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI).
Namun, pihaknya tidak bisa serta merta menetapkan besaran kenaikan tarif cukai tanpa berkonsultasi dengan berbagai pihak. Termasuk kalangan industri rokok.
"Saya paham ada hasil kajian soal sensitivitas kenaikan harga terhadap konsumsi rokok. Tapi Kemenkeu akan mrlakukan kebijakan tarif cukai sesuai UU Cukai dan rencana APBN 2017 yang saat ini masih proses konsultasi dengan berbagai pihak," tegas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.
Baca juga: Wow, Inilah Penerima Dana Asing untuk Kampanye Antirokok
JAKARTA – Wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus menjadi polemik di masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi