Menkeu Sri Mulyani Bicara soal Harga Rokok, Simak!

jpnn.com - JAKARTA – Wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus menjadi polemik di masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya turun tangan meredam kontroversi terkait masalah ini.
Ani -sapaan akrabnya- menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan tarif cukai rokok untuk 2017. "Kemenkeu belum mengeluarkan aturan terbaru mengenai harga jual eceran atau tarif rokok," tegas Ani di gedung Djuanda, Kemenkeu, kemarin (22/8).
Wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu, lanjut dia, berasal dari hasil kajian kelompok prokesehatan. Yakni Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI).
Namun, pihaknya tidak bisa serta merta menetapkan besaran kenaikan tarif cukai tanpa berkonsultasi dengan berbagai pihak. Termasuk kalangan industri rokok.
"Saya paham ada hasil kajian soal sensitivitas kenaikan harga terhadap konsumsi rokok. Tapi Kemenkeu akan mrlakukan kebijakan tarif cukai sesuai UU Cukai dan rencana APBN 2017 yang saat ini masih proses konsultasi dengan berbagai pihak," tegas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.
Baca juga: Wow, Inilah Penerima Dana Asing untuk Kampanye Antirokok
JAKARTA – Wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus menjadi polemik di masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya
- BTN JAKIM Dongkrak Transaksi Digital
- ZCorner Banyumas Dorong UMKM Mustahik Tembus Pasar Strategis
- Angkutan Lebaran 2025, KAI Logistik Angkut Ribuan Motor & Hewan Peliharaan
- Selamat, Bank Mandiri Kembali Meraih Penghargaan dari Kanwil DJPb NTT
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Ribuan UMKM Rumah BUMN Selama Januari-Maret 2025