Menkeu Sri Mulyani Bicara soal Harga Rokok, Simak!

"Kenaikannya bervariasi antara satu golongan dengan golongan lain. Kita akan memberikan privilege lebih bagi industri padat karya dibanding yang pakai mesin," ujarnya.
Tahun ini pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rata-rata 11,9 persen. Besaran cukai yang terendah adalah nol persen bagi golongan SKT, sementara tarif tertinggi 16,47 persen ditujukan bagi kelompok SPM (sigret putih mesin).
Sebelumnya, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengatakan, kabar kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu sengaja dihembuskan untuk mengacaukan industri rokok di tanah air.
“Kami tetap berpatok terhadap kenaikan cukai yang telah dicanangkan oleh pemerintah,” terangnya. (ken/tyo/dod)
JAKARTA – Wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus menjadi polemik di masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Pelindo Batasi Kontainer yang Masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- Dalam 6 Hari Galeri 24 Pegadaian Menjual Lebih Dari 250 kg Emas Batangan
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- SAFF & Co. Hadirkan MORFOSIA, Perpaduan Seni Instalasi dan Aroma di Central Park