Menkeu Sri Mulyani: Guru PPPK Mendapatkan Gaji Rp4,06 Juta
Senin, 23 November 2020 – 17:26 WIB
![Menkeu Sri Mulyani: Guru PPPK Mendapatkan Gaji Rp4,06 Juta](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/09/15/IMG_20200915_133854.jpg)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bicara soal gaji guru PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Kesejahteraan guru honorer masih rendah. Itu sebabnya pemerintah berupaya melakukan perbaikan kesejahteraan guru dengan tetap menjaga kualitas dari para guru tersebut.
"Kami berharap dengan rekrutmen guru PPPK, kesejahteraan guru bisa meningkat," ujarnya.
Dia pun meminta para guru honorer untuk menyiapkan diri agar banyak yang lulus seleksi PPPK.
Negara pun sudah mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK pusat dan daerah lewat APBN/APBD.
Dengan menjadi guru PPPK, mereka (guru honorer) akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.
"Guru PPPK mendapatkan gaji sebesar Rp 4,06 juta. Itu bila gurunya sudah menikah dan memiliki dua anak," tandas Sri Mulyani. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, gaji guru PPPK sebesar Rp4.06 juta, berharap para guru honorer ikut seleksi PPPK 2021.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pejabat Penting Ini Lebih Suka Menyebut ASN, Bukan PPPK
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- Bagaimana Nasib Sisa P1 di PPPK 2025? Info Dirjen Nunuk Ini Perlu Dicermati
- Ekowi: Kembalikan PPPK 2021 ke Sekolah Asal, Jangan Diobok-obok
- Bu Sri Mulyani Bertitah, Tenaga Honorer Tidak Akan Terkena PHK
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN