Menkeu Tegaskan Mata Uang Virtual Tetap Ilegal, Ini Sebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Perkembangan mata uang virtual (cryptocurrency) berbasis distributed ledger technology seperti Bitcoin dinilai makin membahayakan. Hal itu sudah menjadi perhatian otoritas keuangan dunia mengingat potensi risikonya yang besar terhadap masyarakat dan stabilitas sistem keuangan.
Bahkan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melarang penggunaan mata uang virtual. Sebab, penggunaaan mata uang virtual sebagai alat transaksi hingga saat ini tidak memiliki landasan formal, bahkan menyalahi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Selasa (23/1).
Oleh karena itu, menteri yang beken disapa Mbak Ani itu mendukung kebijakan Bank Indonesia selaku otoritas moneter dan sistem pembayaran untuk tidak mengakui mata uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah. "Mengingat belum adanya otoritas yang mengatur dan mengawasinya, penggunaan mata uang virtual rawan digunakan untuk transaksi ilegal, pencucian uang dan pendanaan terorisme," tuturnya.
Lebih lanjut Sri menuturkan, transaksi dengan mata uang virtual membuka peluang terhadap tindak penipuan dan kejahatan dalam berbagai bentuknya yang dapat merugikan masyarakat. Selain itu, mata uang virtual juga menimbulkan risiko penggelembungan nilai.
Sri menuturkan, mata uang virtual tak memiliki kejelasan underlying asset yang mendasari nilainya. Karena itu, bubble mata uang virtual tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat, namun juga mengganggu stabilitas sistem keuangan.
"Kementerian Keuangan senantiasa bekerja sama dengan otoritas keuangan lainnya untuk mencermati secara seksama perkembangan penggunaan mata uang virtual ini dan mengambil langkah-langkah terukur yang diperlukan untuk memitigiasi risiko peredaran dan penggunaan mata uang virtual dalam rangka menjaga kepentingan masyarakat serta menjaga kredibiltas dan stabilitas sistem keuangan," tandasnya.(hap/JPC)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, penggunaan mata uang virtual menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia dan berpotensi merugikan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga Kripto Turun, Ini Analisis Pakar soal Penyebabnya
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,7 Miliar, CEO Indodax Ingatkan Hal ini
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah