Menkeu Terbitkan Peraturan Baru, Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai Dipermudah

Menkeu Terbitkan Peraturan Baru, Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai Dipermudah
Bea Cukai mempermudah proses pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai seiring mulai diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya memberikan kemudahan dan penyederhanaan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai.

Salah satunya terkait kemudahan dalam pengajuan keberatan, permohonan pencabutan keberatan, serta penerbitan dan penyampaian keputusan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kemudahan itu tertuang dalam payung hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan regulasi tersebut telah ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 12 September 2022 dan akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2023.

“Jadi mulai 1 Januari 2023 nanti seluruh proses tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding)," kata Hatta Wardhana melalui keterangan tertulis, Kamis (5/12).

Hatta menyampaikan pengguna jasa dapat mengakses sistem ini melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dapat melihat alur proses keberatan yang diajukan secara real time pada aplikasi tersebut.

Menilik dari peraturan baru tersebut, ada beberapa hal harus diperhatikan dalam pengajuan keberatan secara digital ini.

Pertama, keberatan harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui Siap Tanding dengan berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Peraturan Menkeu Nomor 136/PMK.04/2022 yang mulai diberlakukan 1 Januari 2023 akan mempermudah proses pengajuan keberatan kepabeanan dan cukai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News