Menkeu Terbitkan Tiga Juklak FTZ
Kamis, 12 Maret 2009 – 20:08 WIB

Menkeu Terbitkan Tiga Juklak FTZ
JAKARTA – Tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Free trade zone di Batam, Bintan dan Karimun ternyata sudah diterbitkan pada 5 Maret silam. Ketiga aturan itu cukup rinci dan dilengkapi dengan berbagai formulir yang akan digunakan bagi lalu lintas keluar masuknya barang dari dan ke kawasan FTZ BBK. Yang pasti, peran Badan Pengusahaan Kawasan akan semakin besar terutama dalam menentukan barang konsumsi yang masuk ke wilayah FTZ BBK.
Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi memastikan perihal keluarnya tiga PMK bagi FTZ itu. “Benar,” tulis Anwar melalui layanan pesan singkat, Kamis (12/3), guna menjawab pertanyaan Batam Pos perihal terbitnya tiga PMK tersebut.
Ketiga PMK yang ditunggu-tunggu itu sudah ditandatangani dan diterbitkan Menteri Keuangan pada 5 Maret lalu. Tiga PMK itu adalah PMK Nomor 45/PMK.03/2009, PMK Nomor 46/PMK.04/2009, serta PMK Nomor 47 /PMK.04/2009. Namun, ketiganya baru akan berlalu efektif mulai 1 April 2009 mendatang.
PMK Nomor 45/PMK.03/2009 berisi tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan PPN/PPNBM atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Ke Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas.
JAKARTA – Tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Free trade zone di
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Lakukan Pemeliharaan Sistem, Begini Respons Stafsus Gubernur Jakarta
- Volume Kendaraan Meroket, ASDP Pastikan Layanan Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Aman & Terkendali
- Tarif Impor AS Naik, Industri Mebel Indonesia Terancam Lesu
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- Riza Primahendra Sampaikan Kajian Perkumpulan Amerta Soal Fenomena Ekonomi Lebaran 2025
- Waka MPR Eddy Soeparno Angkat Bicara soal Protes AS Terhadap Kebijakan TKDN Indonesia